Rabu, 08 April 2015

PROFIL
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN CUGENANG KABUPATEN CIANJUR
A. Pendahuluan
1. Dasar Pemikiran
Keberadaan Kantor Urusan Agam Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan KUA adalah sejala dan seiring dengan keberadaan kementerian Agama RI, yakni pada tanggal 03 Januari 1946, sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 November 1946 keluarlah undang-undang nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, namun demikian sejarah penajang KUA jauh melampaui masa tersebut yakni sejak keberadaan kerajaan Mataram Islam. Pada masa itu, kesultana Mataram Islam telah mengangkat seorang yang diberi tugas khusus di bidang keagamaan dengan tugas menjalankan fungsi-fungsi sebagai penghulu. Di dalam peraturan pemerintah no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bab II pasal 2 (1) disebutka bahwa pencatatan perekawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat sebagai mana dimaksud dalam undang-undang nomor 32 tahun 1954 tentang pencatat Nikah, Talak dan Rujuk. Selanjutkanya dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawianannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama islam dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan  mengenai perkawinan.
Di dalam keputusan Menteri Agama RI nomor 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama kecamatan pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa kantor urusan agam kecamatan berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggungjawab kepada kepala kantor kementerian Agama kabupaten / Kota yang dikordinasi oleh kepala seksi urusan agama Islam / Bimas Islam / Bimas dan kelembagaan Agama Islam. Sedangkan di dalam pasal 2 disebutkan Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten / Kota di Bidang urusan Agama Islamdiwilayah Kecamatan. Dengan kata lain KUA sesungguhnya merupakan unit pelaksana teknis di bidang urusan Agama Islam diwilayah kecamatan.
Sejalan perkembangan yang begitu pesat saat ini, KUA sebagai unit pelayanan public dan menjadi unit teknis di bidang urusan Agama Islam ditingkat kecamatan, dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut semakin menguat seiring dengan terbitnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Walaupun dalam undang-undang tersebut, kementerian Agama merupakan salah satu dari lima instansi pemerintah yang tidak turut diotonomikan.
Sebagaimana diatur dalam keputusan Agama (KMA) nomor 517 tahun 2001, KUA memiliki kedudukan sebagai pelaksana sabagian tugas kantor kementerian Kabupaten / Kota dibidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Diantara tugas diemban oleh KUA adalah melakukan pelayanan di bidang nikah, rujuk, kemasjidan, perwakafan, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan. Dengan demikian sesungguhnya KUA cukup berat dan sekaligusmempunyai peras yang signifikan dalam melakukan upaya pemberdayaan dan transformasi sosial.
Melihat kedudukan dan fugsi tersebut, KUA seyogyanya tidak hanya melakukan tugas-tugas formalnya saja tetapi harus mampu menunjukan eksistensinya sebagaio sebuah instansi keoanjangan tangan kementerian Agama dalam melaksanakan pelayanan public dalam bidabg urusan Agama Islam. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius. Sebab jika tidak, maka KUA akan senantiasa dikesankan oleh masyarakat luas hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengurus pelayanan pernikahan dan Rujuk semata. Dan andaikata kondisi semacam ini tetap dipertahankan, maka KUA pada khsusnya dan kemnterian agama pada umumnya akan kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Mengacu pada visi kementerian Agama yang ingin menjadikan agama sebagai pelapor etika berbangsa, inspirator pembangunan dan motivator bagi terciptanya toleransi beragama dan misi kementerian Agama yaitu miningkatkan penghayatan moral, kedalam spiritual dan etika keagamaan serta penghormatan atas keanekaragaman keyakinan keagamaan melalui peningkatan kualitas pendidikan agama, pengembangan kehidupan keluarga sakinah, peningkatan kualitas pelayanan ibadah, pemberdayaan lembaga keagamaan serta memperkokoh kerukunan antar beragama, bersama-sama masyarakat, lembaga keagamaan dan instansi terkait lainnya. KUA harus mampu mengekspresikan dirinya denganmeningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan program-program kepada fungsi pelayanan yang berbasis kemasyarakatan. Hal itu harus pula diimbangi dengan peningkatan sarana dan prasarana pendukung lainnya dalam merealisasikan pogram-program tersebut.
Keberhasilan KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tentulah akan mengangkat harkat dan citra kementerian Agama secara keseluruhan. Untuk itu masalah pelayanan ini perlu mendapatkan pembminaan yang berkesinambungan agar inovasi dan perkembangan masyarakat segera dapat dideteksi secara dini. Sebagi konsekuensi logis dari tugas berat yang dihadpi tersebut, maka pemerintah telah meningkatkan eselonisasi kepala KUA dari eselon V menjadi Eselin IVb. Hal ini di harapkan dapat meningkatkan dorongan kepada segenap personil KUA untuk meningkatkan kinerjanya.
2. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama yang zselanjutnya disebut (KUA) berkedudukan di Kecamatan merupakan paling bawah dalam struktur kelembagaan di kementerian Agama, dan memiliki posisi yang sangat Strategis dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang dikemas dalam visi, misi dan lebih operasional ke dalam program kerja. Dalam konteks kelembagaan, KUA memiliki tanggungjawab untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan secara khusus bidang keagamaan. Tanggung jawab sebagai leading sector kementerian Agama menjadikan KUA sebagai institusi yang harus berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakt. Citra baik dan buruknya kementerian Agama akan sangan ditentukan oleh institusi ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengikat KUA berhadapan langsung dengan masyarakat yang tentunya membutuhkan pelayanan, terutama dalam keagamaan. Apalagi seiring dengan paradigm baru birokrasi sebagai pelayan masyarakat ( Public Servant). Hal ini tentu saja membawa konsekuensi logis bagi KUA untuk terus melakukan inprovisasi, inovasi dan kreativitas yang tinggi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam lintas sejarah eksistensi KUA sebagai suatu kelembagaan memiliki rentang usia cukup panjang sejalan dengan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia. Pada mas colonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan, telah diatur dan diurusdi bawah lembaga Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan SHUMUBU.
Pada masa kemerdekaan, melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Secara eksplisit mengukuhkan KUA Kecamatan sebagai lembaga yang bertugas secara administrative melakukan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk. Setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975, kewenangan KUA Kecamatan dikurangi hanya masalah administrasi nikah rujuk (NR),sedangkan talak dan cerai diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, melalui Kepres No. 45 Tahun 1974 yang disempurnakan dengana Kepres No. 30 Tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan. Dan terakhir ditegaskan kembali dengan keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum agama islam dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA Kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong Kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumber daya manusia di KUA Kecamatan, Kementerian Agama berupaya melakukan berbagai inovasi yang intinya memicu dan memacu kreatifitas kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan institusi KUA, selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluasi dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu inovasi tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk melihat sejauhmana penjabaran visi misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Jawa Barat sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta provinsi termaju Tahun 2010 atau dengan Visi Kabupaten Cianjur sebagai masyarakat yang religius islami dengan moto Bupati Cianjur lebih sehat dan berakhlakul karimah. Maka Kementerian Agama Insyaallah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi perioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti Penilaian KUA Teladan ditingkat Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014 ini.
3. Dasar Penyusunan Profil
Penyusunan profil KUA Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur yang memuat gambaran umum tentang geografis (peta kependudukan), monografi kelembagaan (kepenghuluan, pemberdayaan KUA, BKM, zakat, wakaf, pangan halal, hisab rukyat dan pengembangan agama islam tingkat kecamatan) visi, misi dan motto pelayanan; struktur organiasasi dan system prosedur pelayanan, uraian implementasi, pelaksanaan program, administrasi layanan (data peristiwa nikah dan rujuk); kegiatan lintas sektoral, biodata dan riwayat pekerjaan kepala KUA Kecamatan. Penyusunan berpijak pada peraturan yang berlaku, sebagai berikut:
a.    Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
b.    Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tantang perkawinan.
c.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan No. 45 tahun 1981 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
d.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
e.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
f.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelananan percontohan.
g.    Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat No. Kw.10.2/1/OT.01.3/1776/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan/teladan.
h.    Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI No. DJ.II.2/254/2011 tanggal 29 Maret 2011 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Kepala KUA Teladan dan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II.2/I/PW.01/1405/2011 tanggal 6 Mei 2011 Tentang Pelaksanaan Pemilihan KUA Teladan.   
4. Maksud dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk profil Kantor Uusan Agama (KUA) Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, dimaksudkan sebagai bahan Acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA teladan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan AgamaKecamatan Cugenang secara Konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, poenyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Cugenang itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA Percontohan.
Adapun tujuan hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
a.    Menjelaskan tentang gambaran umum secara objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur
b.    Untuk mengetahui standar operasional Prosedur (SOP) dan pola kerja yang telah dilaksanakan oleh pelaksana KUA Kecamatan Cugenang, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Provinsi Jawa Barat.
c.    Mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembankannya.
B. Geografis (peta) kependududkan KUA Kecamatan Cugenang KAbupaten Cianjur
I.    Gambaran Umum KUA Kecamatan Cugenang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cugenang yang terletak berdampingan dengan kota Cianjur memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Cugenang, mayoritas penduduknya beragama islam merupakan modal yang sangat kuat untuk menunjang dalam rangka membangun kehidupan masyarakat berakhlakul karimah yang digerakkan oleh pemerintah kabupaten Cianjur.
Bangunan KUA Kecamatan Cugenang berdiri di atas tanah seluas 400 M2 berstatus wakaf, masih belum memadainya sarana dan prasarana merupakan faktor penyebab kurang maksimalnya pelaksanaan dan pemberian bimbingan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cugenang telah berusaha semaksimal mungkin untuk melayani dan memberikan bimbingan kepada masyarakat di bidang keagamaan serta memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah dan dinas instansi terkait lainnya.
Faktor Internal
•    Adanya undang-undang yang mendukung terlaksananya program kerja
•    Personal KUA Kecamatan Cugenang terdiri dari satu orang kepala KUA, empat orang penghulu, tiga orang staf, lima orang honorer dan dupuluh dua orang pembantu penghulu dibantu oleh satu orang PENAMAS dan satu orang pengawas MAPENDA
•    Sarana prasara yang belum memadai
•    Kwalitas SDM masih kurang
•    Etos kerja belum optimal
•    Sumber dana yang kurang memadai
•    Belum adanya alat transportasi dinas

Faktor Eksternal
•    Kesadaran yang tinggi dari nasyarakat tentang pentingnya legalitas perhikahan dan keluarga sakinah
•    Melakukan pembinaan kepada Catin dan keluarga atau pasangan suami istri
•    Melakukan pembinaan terhadap para pengurus masjid sehingga masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, pembinaan umat dan pengembangan muamalah
•    Jumlah penduduk yang mayoritas muslim berjumlah 94.543 jiwa yang terdiri dari 48.128 jiwa laki-laki dan 46.415 jiwa perempuan
•    Sarana dan prasarana tempat ibadah yang mendukung meliputi 174 masjid, 416 langgar dan 57 mushola
•    Luas tanah wakaf 413253,6 di 238 lokasi
•    Sarana dan prasarana non muslim tidak ada
Tahun demi tahun berjalan dengan tidak terasa, maka Kepala KUA pertama berakhir masa jabatan di gantikan oleh M. SADJILI pada tahun 1976 kemudian berturut-turut Kepala KKUA Kecamatan Cugenang sebagai berikut:
1.    H.M BARIDJI                    1950 - 1963
2.    M. SADJILLI                    1976 - 1979
3.    MUH ABU BAKAR                    1976 - 1979
4.    H. JAHID                        1979 - 1984
5.    H. NANANG                    1984 - 1987
6.    H. MIFTAH                    1987 - 1990
7.    H. ABDULLAH                    1990 - 1994
8.    H. NURDIN PAZ                    1994 - 1997
9.    H. DEDEN RUSTANDI                1997 - 1999
10.    H. TJETJEP NAJIULLAH                1999 - 2002
11.    H. FADIL RIDWANUDIN                2002 - 2007
12.    H. MUBAROK                    2007 - 2008
13.    H. M. SURAHMAN SYAFI’I            2008 - 2010
14.    H. SAEFUL ULUM                    2010 - 2012
15.    H. ENDING BAHRUDIN                2012 - sekarang
II.    Kepala KUA Kecamatan Cugenang Sekarang
Ending Bahrudin, lahir di KAmpung Kadubadak Desa Babakanlor Kecamatan cikedal Pandeglang BAnten. 12 Juli 1962 ialah Kepala KUA Kecamatan Cugenang ke 12. Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Masyariqul Anwar (MAA) Caringin, Labuan Pandeglanng banten tahun 1977, MTs MMA Caringin TAhun 1981, MAdrasah Aliyah Al MA’arif Warujajar Cianjur tahun 1985, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Ianah Cianjur (S1) tahun 1998, menempuh jenjang S2 pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi “YAPPAN” Program PAsca Sarjana Magister Ilmu administrasi, Jakarta tahun 2009. Belajar Tartilir Qur’an Pesantren Al Qur’an Syihabuddin bin Ma’mun, Warujajar Cianjur dari tahun 1980 s.d 1986. Kursus Seni Kaligrafi (Tahsinul Khat) di Pondok Pesantren Al Akhyar Bungbulangan Sindangraja Sukaluyu Cianjur tahun 1985. Pada tahun 1986 - 1990 bertugas sebagai tenaga Honorer BAZ dan MUI KAbupaten Cianjur, merangkap Staf Sekretariat DKM Masjid Agung Cianjur. Pada tahun 1990 diangkat sebagai PNS di tetapkan di seksi PENAIS (Penerangan Agama Islam) sebagai Staf STPD, siaran Tamaddun dan publikasi Da’wah Kantor Departemen Agama Kabupaten Cianjur, diangkat sebagai Imam harian dan Imam Masjid Agung Cianjur Tahun 2000.
Melaksanakan Tugas Ibadah Haji sebagai TPDH (Tim Pembimbing Haji Daerah) pada Tahun 2003. Pada Tahun 1999 diangkat sebagai kepala Sub Seksi Lembaga Dakwah pada Seksi Penerangan Agama Islam. Dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM)di Bandung. Dengan dihapusnya jabatan Kasubsi, kemudian dialih tugas sebagai Penyuluh Agama Ahli Muda pada tahun 2003, seiring dengan berkembangnya aturan di URAIS (Urusan Agama Islam), dengan jabatanbaru KORLAK (Koordinator Pelaksana), kepenghuluan dan diperbantukan sebagai Bendahara BAZ Kabupaten Cianjur tahun 2003-2006. Sehubungan H. SAEFUL ULUM, S.Ag Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi menunaikan ibadah Haji, beliau ditugaskan oleh Drs. H. ANAS YUSUF, RH (Kepala Kandepag Kabupaten Cianjur), menjabat Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi. Pada tanggal 01 Desember 2006 diallih tugaskan sebagai pelaksana pengadministrasi Kepenghuluan pada KUA Kecamatan Cianjur, kemudian tanggal 31 Juli 2006 alih tugas Fungsional Muda pada KUA Kecamatan Cianjur dari tanggal 26 Februari 2007 s.d 07 Maret 2007, mengikuti Diklat Penghulu Angkatan I di Balai Diklat Keagamaan Bandung. Hasil Diklat Penghulu Angkatan I tahun 2007, beliau diberi amanah Ketua Seksi Bidang Kerohanian, beliau pernah jadi JUara II Lomba Seni Kaligrafi Tingkat Kabupaten Cianjur, 3 kali berturut-turut, di sindangbarang tahun 1986, di Sukanagara tahun 1987 dan tahun 1988 di kecamatan Pacet, kemudian sejak tahun 1995 sebagai Sekretaris Dewan Mukhofi (Musabah Khat dan Kaligrafi) tingkat Kabupaten Cianjur sampai Sekarang. Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Sejak tahun 2000 - sekarang. Pada tanggal 16 April 2008 diangkat sebagai Kepala KUA pertama Kecamatan Gekbrong, setelah pemekaran Kecamatan Warungkondang pada tahun 2004.
Prestasi yang pernah diraih oleh KUA Kecamatan Cugenang adalah KUA Teladan Peringkat III pada tahun 2006.
Pada Musim Haji 2008/2009 beliau mendapat Tugas TPHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji), bersama tema-teman TPHI Drs. H. Jenal Asikin Kepala KUA Kecamatan Ciranjang, TKHI dr. Doddy Abdul Hakim Kapala Puskesmas Cugenang, Tim Medis Eman Sulaeman dari RSUD Cianjur dan Taufiq dari Puskesmas Subang.
Pada tanggal 23 November 2009, beliau beralih tugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Warungkondang sehubngan MUSLIH, S.Ag telah berakhir masa tugasnya. Pada tanggal 04 Januari 2012 beliau beralih tugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Cugenang sampai dengan sekarang. Terhitung mulai tanggal 18 September 2013 s.d 30 Oktober 2013, disamping jabatannya sebagai KUA Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur juga ditugaskan sebagai Pjs. Kepala KUA Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, sehubungan pejabat definitive akan melaksanakan Ibadah Haji tahun 2013M / 1434H
III.    Keadaan Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Cugenang Kebupaten Cianjur, sekarang
NO    NAMA    JABATAN
1    H. ENDING BAHRUDIN, S.Ag.M.Si    PNS - KEPALA
2        PNS - PENGAWAS
3    ELFI ALAWIYAH, S.Ag    PNS - PENYULUH
4    M. RUSLIANA, S. Ag    PENGHULU
5    SUHYAR EFFENDI, S.Ag    PENGHULU
6    ANWAR SADAD, S.Ag    PENGHULU
7    H. ABDULLAH SYAFE’I    PNS - STAF Administrasi
8    SUMARNA, S.Ag    STAF Pengadministrasi Zakat & Wakaf
9    ADE SETIAWAN    PNS - STAF TATA USAHA
10    TUTI ISTUTI    PNS - BENDAHARA
11    LIA YULIASTRI    HONORER
12    ELIN MARGAYATI, SHI    HONORER
13    HARUN NASIB    HONORER
14    NENENG MULYAWATI    HONORER
15    H. DANDAN ARIEF R    HONORER
   
IV.    Pembantu Pencata Nikah (P3N) atau Amil yang masih aktif pada KUA Kecamatan Cugenang
NO    NAMA    DESA
1    ASEP ABDULLAH    P3N DESA SUKAMANAH
2    BUBUN    P3N DESA GASOL
3    USTD SOLEHUDIN ABD    P3N DESA CIJEDIL
4    IYUS SOPANDI    P3N DESA CIJEDIL
5    M HIDAYAT    P3N DESA CIBEUREUM
6    SOHIBUL FAROZ    P3N DESA NYALINDUNG
7    ADE SETIAWAN    P3N DESA SARAMPAD
8   O SOLEHUDIN    P3N DESA TALAGA
9    IHIN SOLIHIN    P3N DESA SUKAJAYA
10    D DJAENUDIN    P3N DESA CIBULAKAN
11    NASRUDIN    P3N DESA CIBULAKAN
12    ANDI SUKANDI    P3N DESA BENJOT
13    DEDEN SAEPUDIN    P3N DESA SUKAMULYA
14    M DJULI    P3N DESA WANGUNJAYA
15    A SUNTONI    P3N DESA CIRUMPUT
16    YAYAN SURYANA    P3N DESA GALUDRA


Cugenang, 28 April 2014
Kepala,



H. ENDING BARUDIN, S.Ag.M.Si
NIP. 19620712 199003 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar